Selain menangkap dua pelaku yang merupakan anggota geng motor di Cimahi, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis celurit dan motor.
Guna mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, para pelaku yang masih remaja ini terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait