Beli HP Pakai Uang Palsu, Pria di Bandung Barat Ini Ditangkap Polisi

Rizal Fadillah
Ilustrasi uang palsu. (Dok.MNC)

Dari hasil penyelidikan, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari mertuanya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Walaupun tahu uang palsu, pelaku ER tetap mengedarkan dengan cara membeli sebuah handphone kepada korban bertransaksi secara langsung atau COD," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila di Mapolres Cimahi, Kamis (27/10/2022).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 58 lembar dan satu buah HP.

"Untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal di atas lima tahun penjara," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network