BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polres Garut berhasil membongkar sindikat pembuat uang palsu di Perumahan Rabbany Regency, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Polisi menangkap tiga orang dan menyita 1.223 lembar uang palsu pecahan 100.000 siap edar.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial A (47), warga Kabupaten Bandung, RP (26), warga Kabupaten Serang, Banten, dan DS (27), warga Kabupaten Pangandaran. Mereka ditangkap Tim Sancang Satreskrim Polres Garut pada Kamis (18/9/2025) sore.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencetak uang palsu di salah satu rumah kontrakan.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati barang bukti berupa 1.223 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah yang siap diedarkan dan ratusan lembar lainnya yang masih dalam proses produksi,” kata Kasatreskrim dalam rilis dikutip Kamis (24/9/2025).
AKP Joko menyatakan, selain uang palsu, polisi juga menyita berbagai peralatan produksi seperti mesin pres, printer, screen sablon, tinta, dan laptop. Bahkan ditemukan pula bahan baku uang palsu berupa kertas khusus dan pita pengaman.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait