Polisi Bongkar Percetakan dan Peredaran Uang Palsu di Bandung, Tangkap Dua Pelaku

Rizal Fadillah
Polisi Bongkar Percetakan dan Peredaran Uang Palsu di Bandung. (Foto: Ist)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Polres Cimahi berhasil membongkar kasus percetakan dan peredaran uang palsu di sebuah rumah yang berada di Komplek Gempol Asri, Kota Bandung.

Otak rumah produksi uang palsu tersebut merupakan sepasang suami istri bernama Puguh Dewo dan Vera Amelya. Keduanya sengaja mengontrak sebuah rumah sebagai tempat tinggal sekaligus rumah produksi.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya laporan warga yang mencurigai seorang perempuan bertransaksi menggunakan uang palsu di sebuah taman di Kota Cimahi.

"Di TKP, tim mengamankan terduga pelaku inisial VA sedang bertransaksi menggunakan uang palsu ini. Ketika diamankan ditemukan uang palsu ada padanya lebih kurang Rp1,5 juta," ucap Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024).

Kemudian, pihaknya pun mengembangkan temuan uang palsu itu hingga mengarah pada sebuah rumah kontrakan yang ditinggali Puguh dan Vera.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network