Selalu Diancam Majikan Jadi Alasan ART di Bandung Barat Tak Berani Lapor Kasus Penyiksaan

Rizal Fadillah
Rohimah, ART korban penyiksaan pasutri di Ngamprah, KBB dirawat di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Asisten rumah tangga (ART), Rohimah yang menjadi korban penyiksaan di Bandung Barat mengaku tak berani melapor karena sering kali mendapat ancaman oleh tersangka yang tak lain adalah majikannya sendiri.

Kuasa hukum korban, Asep Muhidin menjelaskan, korban disiksa sangat keji oleh majikannya itu selama tiga bulan terakhir, sejak Agustus hingga Oktober 2022. Hampir setiap hari, korban mendapatkan siksaan secara bergantian oleh kedua majikannya tersebut.

"Korban (Rohimah) oleh majikannya sering disiksa secara bergiliran dan hampir setiap malam. Ada yang dipukul pakai peralatan dapur, benda tumpul atau ditusuk dengan peniti," kata Asep Muhidin kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Asep mengatakan, kedua mata korban lebam menghitam akibat siksaan yang dilakukan oleh majikannya. Bahkan, berdasarkan keterangan medis dari dokter, korban mengalami luka memar di kepala akibat benturan benda tumpul.

Yang lebih miris lagi, lanjut Asep, tangan korban sering dimasukan paksa ke kloset oleh pelaku ketika sedang berada di kamar mandi. Setelah dimasukan ke kloset, kepala Rohimah juga diinjak oleh pelaku sehingga mulut korban hampir masuk ke dalam kloset.

"Korban tidak berani melapor atau minta tolong karena selalu diancam oleh pasangan suami istri tersebut," terang Asep tanpa menjelaskan ancaman apa yang dilontarkan pelaku.

Tak berhenti di situ, korban juga dianiaya dengan ditusuk menggunakan peniti. Berdasarkan pengakuan korban, penitik itu ditusuk-tusuk ke tangan korban oleh pelaku.

"Peniti itu ditusukan ke tangan korban oleh majikannya, kalau mereka (pelaku) merasa kesal," ungkap Asep.

Diketahui, terkait kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Cimahi mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah tersangka yakni Yulio Kristian dan Loura Franscilia.

Seperti, panci berdiameter 20 sentimeter, ember warna hijau, tepelon berdiameter 20 sentimeter, box penyimpanan alat bayi warna biru muda, centong masak, sapu, kemoceng warna ungu dengan gagang warna silver, dan peniti.

Saat ini, pelaku Yulio Kristian dan Loura Franscilia telah dijebloskan ke tahanan Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Warga Komplek Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, motif suami istri itu melakukan penyiksaan secara keji lantaran merasa tidak puas dengan pekerjaan yang dilakukan korban.

"Kalau nyapu kurang bersih, nyetrika kurang rapi, tidak mencuci tangan saat membuat makanan atau saat mengasuh anak, tidak seperti yang diinginkan, suami istri itu marah," kata Wakapolres Cimahi saat konferensi.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network