Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdata PT KAI yang Digugat Ahli Waris Pejabatnya Ditunda

Rizal Fadillah
Kuasa Hukum Penggugat, Boyke Luthfiana Syahrir. (Foto: Ist)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang kasus perdata yang melibatkan PT KAI dan ahli waris dari mantan pejabatnya terkait penertiban aset di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung.

Kuasa Hukum Penggugat, Boyke Luthfiana Syahrir mengatakan, sidang selanjutnya digelar pada 8 Desember mendatang. Ia menyebut, sidang ditunda karena sejumlah tergugat tak menghadiri persidangan.

"Ditunda satu bulan karena harus dipanggil lagi demi kepatutan acara proses perdata," kata Boyke Luthfiana Syahrir di PN Bandung pada Jumat (4/11/2022).

Boyke mengatakan, ada enam tergugat dalam kasus itu di antaranya Kecamatan Kiaracondong, Kelurahan Babakan Sari, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Agraria, Kementerian Perhubungan, dan PT KAI.

Dalam sidang tersebut, kata Boyke, hanya PT KAI dan pihak dari Kementerian Perhubungan yang hadir di persidangan.

"Tergugat 3 adalah Kementerian BUMN dan turut tergugat 5 adalah Kementerian Agraria yang tidak hadir. Tapi PT Kereta Api Indonesia hadir," ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network