BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) mencatat ada 4.800 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Data ini merupakan akumulasi dari Januari hingga November 2022.
Begitu disampaikan Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, Rabu (9/11/2022).
"Data inkrahnya (pasti) yang di-PHK baru 4.800 orang. Yang besar (jumlahnya) itu habis kontrak dan itu juga tidak semua. Kebanyakan diperpanjang lagi," kata Rachmat.
Berdasarkan data yang ada di Disnakertrans Jabar, jumlah pekerja yang habis masa kontrak kerjanya lalu diperpanjang kembali mencapai 100.000-an pekerja. Walau sudah diperpanjang lagi, mereka sempat mengambil Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Rachmat menyebut, 4.800 yang di PHK berasal dari berbagai sektor. Akan tetapi, sektor terbanyak penyumbang PHK tersebut adalah garmen dan perusahaan padat karya lainnya yang dihimpun dari seluruh kabupaten/kota di Jabar.
"Kebanyakan memang dari padat karya yang tutup, seperti garment dan alas kaki di Subang, Bogor, Sukabumi, dan Purwakarta," bebernya.
Ditanya terkait maraknya isu gelombang PHK di tingkat nasional, menurutnya, isu ini muncul seiring rencana pengurangan ekpor. Kendati demikian, Jabar sudah punya solusi yaitu adanya kerja sama dengan The International Labor Organization (ILO) Indonesia untuk jaminan buruh.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait