Hingga November, 4.800 Pekerja Terkena PHK di Jabar

Aqeela Zea
Ilustrasi Buruh. Foto: abcnet

Setidaknya ada 27 perusahaan yang bekerjasama dan dilindungi ILO. Jika dikalkulasi ada sekitar 60.000-an pekerja yang mendapat perlindungan dari ILO Indonesia.

"Perusahaan yang terkendala ada pengurangan jam kerja sehingga perusahaan masih bertahan sampai sekarang," ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya mengaku ada beberapa perusahaan di Jabar yang tutup. Namun pihaknya tidak dapat ikut campur terlalu dalam persoalan antara pekerja dan perusahaan itu.

Rachmat berharap, ada penyelesaian yang adil antara pekerja dan perusahaan. "Ada beberapa yang (tutup) seperti di Subang. Sebagian besar masih bertahan dan kita harap yang penting kita negosiasikan antara pekerja dengan manajemen (perusahaan)" tandasnya.

Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, isu PHK massal yang belakangan marak diembuskan berpotensi menjadi desakan untuk pemerintah agar tidak menaikkan upah buruh pada 2023 mendatang.

"Ini sengaja memang terus disuarakan (pengusaha) serta disampaikan ke media karena menjelang penetapan upah minimum tahun 2023. UMP bakal ditetapkan 21 November dan UMK ditetapkan 30 November 2022," kata Roy, Rabu (9/11/2022). 

Menurut Roy, akal-akalan pengusaha itu selalu terulang dalam beberapa tahun ke belakang. Maka dari itu, pihaknya yakin isu PHK massal dan banyaknya perusahaan yang tutup adalah cara pengusaha menekan pemerintah supaya tidak menaikkan upah buruh. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network