1. Pinjamlah sesuai kemampuan atau kebutuhan untuk melunasi pinjaman.
2. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum melakukan pinjaman.
3. Apabila menerima WA/SMS penawaran pinjol ilegal, segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut.
4. Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal lewat WA/SMS yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.
5. Tidak menghubungi kontak atau mengklik tautan yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal.
Dengan berbagai tips yang ada ini, diharapkan masyarakat lebih mengenali mana pinjol yang legal dan ilegal. Jika mau mengecek legalitas izin pinjaman online mengirim pesan ke alamat email konsumen@ojk.go.id dan www.ojk.go.id.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait