Palmer Situmorang mengatakan, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum nantinya bisa mendatangi kantor DPC AAI Officium atau Posbakum di sejumlah instansi. Di sana, mereka bisa berkonsultasi mengenai beragam permasalahan atau bahkan pendampingan hukum dalam sebuah perkara.
“Semua hal bisa dikonsultasikan. Kebutuhan hidup masyarakat antara makan dan hukum itu pararel, ada masalah warisan lah, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga dan banyak lagi kasus. Itu semua orang tidak mampu, akan diberikan bantuan hukum. Bukan cuma konsultasi tapi bisa pendampingan asalkan sudah jadi kasus,” terangnya.
Palmer Situmorang menyebut, program ini sudah berjalan di beberapa daerah. Bahkan, layanan ini bisa dikerjasamakan dengan instansi lain dengan format seperti bazaar.
Di Jawa Barat, lanjut Palmer Situmorang, dirinya berencana berkolaborasi dengan Kodam III Siliwangi.
“Kalau kita buka bazar, siapa saja bisa konsultasi. Sudah kita mulai, nanti kita akan kerjasamakan dengan Kodam. Semua anggota AAI sudah diwajibkan (aktif dalam Posbakum dan pendampingan hukum ini),” tuturnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait