BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Di tengah gempuran protes kewenangan militer atas bidang-bidang sipil, salah satu kepentingan masyarakat yang tidak boleh terlupakan adalah reformasi hukum acara pidana (HAP).
Dalam dinamika hukum pidana modern, sistem peradilan pidana harus didesain sedemikian rupa agar mampu beradaptasi dengan tantangan baru, namun di sisi lain tetap tunduk pada supremasi hukum dan orientasi pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepentingan-kepentingan tersebut mendorong DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Bandung dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH UNPAR) menyusun kajian akademik guna memberikan masukan konstruktif bagi perancangan RUU HAP.
Forum yang dibentuk sebagai sarana penyusunan kajian berupa Diskusi Terpumpun (Focus Group Discussion) yang telah dilaksanakan pada hari Senin (10/3/2025) di FH UNPAR.
Terlepas kesan eksklusivitas pembahasan RUU HAP, kajian substantifnya harus tetap digaungkan oleh berbagai lapisan masyarakat. Untuk itu, tim AAI-FH UNPAR bersama-sama membedah dan mengkritisi RUU HAP.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait