JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Komedian, Sule dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penistaan agama. Pemilik nama Sutisna ini terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sule dilaporkan ke polisi oleh Aliansi Masyarakat Pecinta Rasullah (Ampera). Menurut Syahrul Riza, pelapor sekaligus perwakilan AMPERA, mantan suami Nathalie Holscher itu terancam melanggar pasal berlapis.
"Menyebabkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau SARA, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP, itu pasal yang kami laporkan," ujar Syahrul di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).
Bukan hanya Sule yang dilaporkan AMPERA ke polisi. Dua rekan ayah Rizky Febian itu yakni komedian Budi Dalton dan Mang Saswi ikut juga dilaporkan. Dua pasal yang jadi dasar laporan adalah dugaan penistaan agama serta Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE).
"(Ancaman hukuman) di atas 5 tahun penjara," kata Syahrul.
Syahrul menjelaskan, ketiganya diseret ke polisi lantaran ucapan Budi Dalton dalam sebuah podcast yang menyebut miras sebagai minuman Rasulullah. Ucapan tersebut dianggapnya sudah menyakiti perasaan umat Muslim di seluruh Indonesia.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait