BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna menampik dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menerima gratifikasi ASN. Rencananya Ajay akan mengajukan eksepsi alias nota keberatan.
Hal itu diketahui saat mantan Wali Kota Cimahi tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (30/11/2022).
Dalam sidang, JPU KPK mendakwa Ajay dengan pasal berlapis. Sebab Ajay diduga memberi suap kepada eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju supaya dirinya tidak terlibat dalam pemeriksaan KPK.
"Tadi sudah sama-sama kita dengar dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Pak Ajay didakwa melanggar dua pasal yaitu sebagai pemberi suap pasal 5 sekaligus penerima gratifikasi pasal 12b UU Tipikor," kata Kuasa hukum Ajay, Fadli Nasution seusai sidang.
Setelah membantah dakwaan JPU, pihaknya memutuskan bakal mengajukan eksepsi. Nota keberatan itu akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya.
"Kami akan mengajukan eksepsi. Terdakwa tidak sependapat dan menolak dakwaan JPU KPK," ujar Fadli.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait