Sejumlah alasan mendasari penolakan terhadap materi dakwaan JPU. Pertama, Ajay tidak pernah menerima uang gratifikasi dari PNS Pemkot Cimahi untuk kepentingan dirinya.
Menurut Fadli, uang itu seluruhnya diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK kala itu. Bahkan, Fadli menyebut kliennya ini justru menjadi korban pemerasan oknum penyidik KPK.
"Alasan kedua, Pak Ajay tidak ada memberikan uang suap kepada Stepanus Robin Pattuju penyidik KPK, karena yang terjadi sebenarnya jusru klien kami yang diperas dan ditipu oleh Stepanus Robin Pattuju untuk mendapatkan keuntungan sejumlah uang,” ungkapnya.
Pada kenyataannya, imbuh Fadli, sejauh ini tidak pernah ada penyelidikan perkara dugaan korupsi bansos Covid-19 tahun 2020 di Kota Cimahi oleh KPK.
"Kami akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin dengan harapan kebenaran akan terungkap dan keadilan bagi Pak Ajay agar dibebaskan dari dakwaan JPU KPK,” ungkapnya.
Sekadar informasi, mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna didakwa memberi uang suap kepada penyidik KPK sebesar Rp500 juta agar Pemkot Cimahi tidak termasuk dalam pemeriksaan KPK dugaan tindak pidana korupsi.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait