Sidang Tipiring di PN Bandung: 14 Terdakwa Pelanggar Perda Dikenakan Sanksi

Rina Rahadian
14 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Jumat (22/11/2024). Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 14 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Jumat (22/11/2024).

Mereka disidang setelah terjaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, yang mendapati mereka diduga melanggar sejumlah peraturan.

Sidang Tipiring ini mencakup dua jenis pelanggaran utama:

1. Berdagang di Tempat Terlarang

Pelanggaran ini terjadi di beberapa lokasi, antara lain di Jalan Otto Iskandardinata, Taman Kaca, Jalan A.H. Nasution, Jalan Diponegoro, dan Jalan Soekarno-Hatta. Sebanyak sepuluh orang terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Perda No. 9 Tahun 2019 terkait peraturan mengenai larangan berjualan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.

2. Membuang Sampah Sembarangan 

Empat orang terdakwa lainnya terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 19 ayat (1) huruf e Perda No. 9 Tahun 2019, terkait dengan pembuangan sampah sembarangan yang terjadi di Jalan Kiara Condong dan Jalan Rereongan Sarupi, Ciumbuleuit.

Seluruh 14 terdakwa menjalani proses sidang yustisi dengan sanksi berupa denda dan kurungan subsider. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban umum di Kota Bandung.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network