BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - KPK telah menindak 370 kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor Swasta. Perkara tersebut berdasarkan data KPK sejak 2004 sampai dengan 2022.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan angka ini lebih jauh tinggi dibandingkan pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota DPR dan DPRD.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi di DPR, DPRD mencapai 319 orang yang telah ditangani oleh KPK, kemudian kepala daerah 186 kasus. Sementara itu kasus korupsi di sektor Swasta mayoritas adalah penyuapan pengadaan barang.
"Modus tindak pidana korupsi yang mereka lakukan, mayoritas adalah penyuapan barang dan jasa," ujar Johanis Tanak dalam kegiatan rangkaian hari anti korupsi sedunia 2022, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/12/2022).
Johanis Tanak mengatakan keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi tindak perkara korupsi bisa melalui laporan yang diketahui adanya indikasi yang dilakukan badan atau pejabat maupun oleh pengusaha.
Karena, katanya, Undang undang korupsi tidak melihat pada pejabat, tetapi siapapun bisa melakukan korupsi dan perbuatan yang bertentang dengan aturan hukum dan merugikan keuangan negara dia akan ditindak tegas.
"Keterlibatan masyarakat juga diharapkan oleh undang undang, demikian juga diatur dalam undang undang KPK 30 tahun 2022 dan perubahannya 19 tahun 2019. peran serta masyarakat baik direk mau tidak langsung atau melalui media," tandasnya. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait