Kasus Bea Cukai, KPK Diminta Buka Kartu Soal Emas 5,3 Kg dan Peta Perkara

Bennazir
Gedung KPK. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sorotan terhadap penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menguat setelah muncul kritik mengenai belum transparannya peta perkara yang dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara menilai publik hingga kini belum memperoleh penjelasan utuh mengenai keterkaitan antar-klaster perkara, posisi barang bukti, hingga arah pengembangan penyidikan dalam kasus Blue Ray Cargo.

Ia mengatakan perkara pasca-operasi tangkap tangan (OTT) 4 Februari 2026 itu semestinya dibaca secara disiplin berdasarkan konstruksi hukum, bukan melalui serpihan narasi yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, tanpa peta perkara yang jelas, publik akan mudah terseret pada persepsi bahwa setiap pemeriksaan, penggeledahan, atau penyitaan otomatis merupakan perkara baru.

“Dalam perkara besar, publik tidak boleh membaca proses hukum seperti membaca komik yang setiap tokohnya dianggap mewakili kasus berbeda. Dalam hukum acara pidana dan metode kontra intelijen, tidak semua pemeriksaan saksi berarti lahir perkara mandiri, tidak semua penggeledahan berarti ada tersangka baru, dan tidak semua barang bukti otomatis berada dalam satu dakwaan,” kata Gautama dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Ia memaparkan, berdasarkan Surat Dakwaan KPK Nomor 38/TUT.01.04/24/04/2026 tertanggal 8 April 2026, perkara induk yang saat ini berjalan ialah dugaan suap dan gratifikasi importasi barang oleh Blue Ray Cargo. Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka pada 5 Februari 2026, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan dari unsur DJBC, serta John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan Sukolo dari pihak swasta.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network