BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua pihak untuk tidak menyalahgunakan dana bantuan bencana alam, termasuk bantuan untuk korban gempa Cianjur, Jawa Barat.
Pimpinan KPK, Johanis Tanak menilai, titik kerawanan korupsi dalam penyaluran bantuan bencana alam bisa terjadi di manapun. Terutama dalam bantuan yang disalurkan negara melalui pemerintah daerah.
Johanis mengungkapkan, siapa saja yang terbukti melakukan korupsi bantuan bencana alam, maka siap-siap untuk divonis hukuman mati.
"Nah ketika uang ini tidak disalurkan kepada yang seharusnya menerima, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi, dan perbuatan tersebut bisa berdampak pada hukuman mati," kata Johanis di sela kegiatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022, di Gedung Sate, Senin (5/12/2022).
Menurutnya, ancaman hukuman mati ini sudah layak diberikan. Sebab, tindakan korupsi dilakukan pada saat negara dalam keadaan yang tidak stabil karena bencana alam.
"Dalam kondisi bencana, sementara orang dalam susah, orang yang mau dibantu dalam keadaan susah, malah orang lain mengambil manfaat dari situ. Nah itulah kemudian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur apabila terjadi hal seperti itu, hukuman maksimal adalah hukuman mati," katanya.
Johanis mengatakan, ancaman ini tidak berlaku terhadap sebuah ketidaksengajaan, seperti kelalaian atau keterlambatan dalam menyalurkan bantuan sehingga bantuan tersebut rusak.
"Beda antara sengaja untuk melakukan perbuatan jahat dengan sesuatu yang bukan karena sengaja untuk melakukan jahat. Jadi kalau sengaja yang melakukan kejahatan, itu yang konteksnya ada niat untuk melakukan kejahatan, itu tentunya yang kemudian bisa diproses," terangnya.
Selain itu, KPK juga sudah memberikan bantuan berupa keuangan dan bantuan lainnya. Tetapi selain itu KPK juga tetap melakukan pemantauan kalau misalnya ada indikasi tentang terjadinya suatu tindak pidana korupsi dalam penanganan bencana Cianjur.
"Tentunya KPK akan melakukan tindak tegas terhadap masalah itu kalau ada. Silakan masyarakat melapor ke KPK kalau ada. Nanti bagian pengaduan akan menindaklanjuti hal itu," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait