BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan mobil Kijang Innova yang menyeret Teddy Pardiyana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (13/12/2022).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang juga pembeli mobil Kijang Innova, H Muhammad Dicky Direja. Sedangkan saksi lainnya dari pihak NET TV tidak hadir.
Hakim pun kemudian mencecar saksi H Muhammad Dicky Direja dengan sejumlah pertanyaan terkait proses pembelian mobil Kijang Innova yang diduga milik Rizky Febian itu dari tangan Teddy.
"Saudara kenal terdakwa Teddy Pardiyana?" tanya hakim.
"Tadinya tidak, tapi (tahu) pas beli mobil saja. Tidak ada hubungan keluarga," jawab Dicky.
Menurut Dicky, dirinya membeli mobil Kijang Innova berwarna putih dari Teddy di kawasan Margahayu, Kota Bandung, 24 Februari 2022 lalu.
"Tadinya di jalan (jual beli) lalu masuk ke dalam rumah, menurut keterangan itu rumah Pak Teddy," ungkap Dicky.
Dicky mengungkapkan, penjualan mobil akhirnya disepakati di angka Rp125 juta termasuk di dalamnya uang komisi. Adapun uang yang harus diserahkan olehnya kepada Teddy Rp120 juta.
"Uangnya di transfer, ada yang cash juga. Tidak satu kali karena m-banking hanya bisa Rp100 juta," jelas Dicky.
Saat itu, lanjut Dicky, mobil langsung diserahkan lengkap kepada dirinya. Kuitansi yang dibuat juga ketika itu atas nama Teddy.
"Sampai sekarang tidak dibalik nama karena saya jual beli," bebernya.
Berhubung terdesak kebutuhan, lanjut Dicky, dia kemudian menitipkan mobil tersebut kepada adiknya untuk dijual kembali. Setelah laku terjual, adiknya menyetorkan uang kepada Dicky Rp130 juta.
"Pembelinya Ibu Rina, mobilnya butuh perbaikan. Sebetulnya saya rugi karena ada perbaikan. Karena kepepet, saya jual," ungkapnya.
Dalam sidang, terungkap bahwa saat menjual mobil Kijang Innova kepada Dicky, Teddy mengklaim bahwa mobil itu miliknya.
Hal itu terungkap saat jaksa bertanya kepada Dicky terkait apa yang disampaikan Teddy saat menawarkan mobil Kijang Innova tersebut.
"Pada saat menawarkan bilangnya milik Pak Teddy," ungkap Dicky.
Mendengar jawaban itu, Teddy sempat keberatan. Hingga kini, kata Teddy, dirinya tidak pernah mengklaim mobil tersebut miliknya semata.
"Keberatan, saya tidak pernah mengakui itu mobil saya, tapi istri saya dan sudah dijelaskan sudah meninggal," jelas Teddy.
"Gak ada pembicaraan itu mobil istri saya, gak ada, gak ada. Pak Teddy bilang mobil itu miliknya," jawab Dicky tegas.
Diketahui, Teddy Pardiyana dilaporkan Rizky Febian ke Polda Jabar terkait dugaan penggelapan aset berupa sejumlah properti hingga mobil. Pelaporan polisi dipicu sikap Teddy yang tak kunjung mengembalikan aset yang dipersoalkan.
Ada 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dikembalikan oleh Teddy, yakni rumah dan sertifikat ruko di Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung; rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, Kabupaten Bandung; uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah, Cileunyi, Kabupaten Bandung senilai Rp1,5 miliar, dan uang penjualan mobil Kijang Inova sebesar Rp120 juta.
Selain itu, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Kabupaten Bandung dan Ciamis; toko material di Banjaran dan Majalaya, Kabupaten Bandung; tanah di Pangalengan, Kabupaten Bandung; usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung; serta perhiasan senilai Rp2 miliar.
Meski diduga menggelapkan sejumlah harta milik Rizky Febian, namun Teddy Pardiyana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil Kijang Innova
Teddy diduga menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan Rizky Febian. Padahal, mobil tersebut dipinjamkan Rizky Febian kepada mendiang ibunya, Lina Jubaedah. Teddy menjual mobil tersebut dengan dalih untuk membayar utang mendiang Lina Jubaedah.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait