BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil Kijang Innova, Teddy Pardiyana tidak memiliki saksi yang meringankan kasusnya. Teddy akan langsung mengajukan nota pembelaan atau eksepsi di persidangan selanjutnya.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati usai sidang lanjutan kasus yang menyeret kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (13/12/2022).
"Memang kemarin diberikan kesempatan kepada kami untuk menghadirkan saksi yang meringankan dari Pak Teddy, akan tetapi tidak ada saksi yang meringankan, ya akhirnya minggu depan pemeriksaan terdakwa," tutur Wati.
Menurut Wati, seharusnya, pemeriksaan Teddy sebagai terdakwa dilakukan hari ini setelah mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa. Hanya saja, kondisi yang tidak memungkinkan membuat pemeriksaan Teddy diajukan pada pekan depan.
"Kondisinya karena sudah tidak memungkinkan, udah siang, gak akan fokus, kita undur seminggu ke depan," ujarnya.
Di nota pembelaan, kata Wati, pihaknya akan menyampaikan hal-hal yang meringankan sekaligus membantah adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh kliennya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait