BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil Kijang Innova, Teddy Pardiyana tidak memiliki saksi yang meringankan kasusnya. Teddy akan langsung mengajukan nota pembelaan atau eksepsi di persidangan selanjutnya.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati usai sidang lanjutan kasus yang menyeret kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (13/12/2022).
"Memang kemarin diberikan kesempatan kepada kami untuk menghadirkan saksi yang meringankan dari Pak Teddy, akan tetapi tidak ada saksi yang meringankan, ya akhirnya minggu depan pemeriksaan terdakwa," tutur Wati.
Menurut Wati, seharusnya, pemeriksaan Teddy sebagai terdakwa dilakukan hari ini setelah mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa. Hanya saja, kondisi yang tidak memungkinkan membuat pemeriksaan Teddy diajukan pada pekan depan.
"Kondisinya karena sudah tidak memungkinkan, udah siang, gak akan fokus, kita undur seminggu ke depan," ujarnya.
Di nota pembelaan, kata Wati, pihaknya akan menyampaikan hal-hal yang meringankan sekaligus membantah adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh kliennya.
"Tadi juga keterangan saksi yang beli mobil, jadi beliau itu mengatakan bahwa sebetulnya case yang seperti ini banyak, tapi yang naik itu hanya ini," jelas Wati.
Hari ini, dua saksi seharusnya hadir di persidangan, yakni pembeli mobil Kijang Innova, H Muhammad Dicky Direja dan pihak stasiun televisi swasta tempat Rizky Febian pernah bekerja. Namun, pihak stasiun televisi swasta itu tidak hadir.
"Beliau juga sudah jual beli mobil sampai ratusan unit. Itu beberapa ada menjual kalau enggak istri, suami, anak yang menjual atas nama orang tuanya, orang tua menjual atas nama anaknya si mobil, itu gak ada masalah. Itu dalam lingkup keluarga," beber Wati.
Dalam pandangannya, Teddy boleh saja menjual mobil mendiang Lina Juabedah. Bila yang dilakukan kliennya disebut penggelapan, maka harus dibuktikan mobil yang diperkarakan Rizky Febian sudah menjadi hak waris.
"Kalau itu sudah menjadi suatu hak waris dijual oleh salah seorang ahli waris tanpa seizin ahli waris yang lain, baru itu tidak diperbolehkan," jelasnya.
Hanya saja, menurut Wati, hingga saat ini belum ada penetapan ahli waris menyusul meninggalnya Lina Jubaedah. Kedua, tidak ada penetapan apa saja yang menjadi objek waris.
"Jadi kalau menurut penafsiran saya, ini mobil itu free. Apalagi itu untuk membayar utang almarhum. Itu dalam hukum Islam diperbolehkan karena sebelum ditentukan apa saja yang menjadi warisan, itu harus dipenuhi dulu kewajiban-kewajiban dari si pewaris," papar Wati.
"Ini buktinya untuk membayar utang ke Bank Panin," tambah dia.
Wati pun mengaku tidak keberatan dengan saksi yang dihadirkan JPU. Akan tetapi, keberatan muncul saat saksi menyebut mobil yang diperkarakan merupakan milik Teddy. Padahal, kliennya tidak mengakui mobil tersebut adalah miliknya ketika melaksanakan jual beli.
"Dia hanya menyampaikan bahwa itu adalah mobil suami istri. Jadi mobil yang diperoleh ketika mereka berumah tangga," jelasnya.
Wati berharap, bila masih memungkinan, Teddy bisa berdamai dengan anak tirinya, Rizky Febian. Namun, jika sebaliknya, dia berharap Teddy mendapat putusan bebas dari majelis hakim.
"Ini perbuatannya ada, tapi bukan merupakan tindak pidana, ini adalah perbuatan perdata. Karena dia menjual yang memang belum ditetapkan sebagai aset warisan," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait