Buruh Boleh Dibayar di Bawah Upah Minimum, Ini Pasalnya di Perppu Ciptaker

Aqeela Zea
Perppu Cipta Kerja izinkan perusahaan atau pengusaha bayar upah buruh di bawah upah minimum. Foto: Ilustrasi Sindo

Sedangkan pada pasal 90B ayat (1) Perppu Nomor 2 Tahun 2022 mengecualikan kewajiban pengusaha membayar upah pekerja sesuai upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur ataupun Walikota.

"Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil," tulis Pasal 90B ayat (1).

Kaitannya dengan dengan sanksi, pada UU 13/2003 Pasal 185 ayat (1) tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan upah minimum yang tertuang dalam pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan akan mendapatkan sanksi pidana dan/atau denda.

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan Tahun 2003.

Namun dalam Perppu 2/2022 yang menghapus Pasal 90 otomatis bakal menyesuaikan atau dihilangkan. Artinya untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak membayarkan upah sesuai dengan aturan upah minimum seperti yang tertuang dalam Pasal 90B tidak dikenakan sanksi pidana.

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)," demikian Bunyi Pasal 185 ayat (1) Perppu Nomor 2/2022.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network