JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Aturan baru pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Batas penghasilan kena pajak (PKP) pun dinaikan menjadi Rp5 juta per bulan atau secara kumulatif Rp60 juta per tahun, dari sebelumnya Rp4,5 juta per bulan atau secara kumulatif Rp54 juta per tahun.
Perubahan tersebut tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan itu kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan pada Bidang PPh.
Pada dasarnya, aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5 persen layer terbawah sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya, di mana yang berbeda hanya terletak pada batas PKP.
"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Seperti diketahui, pajak penghasilan dipotong pemerintah lewat perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan.
Berikut adalah simulasi perhitungan aturan terbaru. Pertama, gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kemudian dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait