Kado Tahun Baru dari Sri Mulyani, Karyawan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%

Aqeela Zea
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru soal Pph 21. (Foto: net)

Sebagai informasi, berikut ini adalah ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:

1. Penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%

2. Penghasilan kena pajak (PKP) lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%

3. Penghasilan lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%

4. Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar sebesar 30%

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network