BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi berhasil diungkap Polda Jawa Barat. Caranya komplotan pelaku ASN desa dan wiraswasta di Bandung Barat memindahtangankan tanah milik pemerintah menjadi milik pribadi.
Tak hanya itu, pelaku juga menjual tanah milik pemerintah kepada masyarakat umum. Kerugian negara akibat perbuatan para pelaku ditaksir mencapai Rp30 miliar lebih.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, kasus tersebut terjadi dj Desa Cibogo, Lembang, Bandung Barat. Pelaku yang kini sudah menjadi tersangka totalnya ada empat orang.
Mereka adalah MS yang merupakan mantan kepala Desa Cibogo, AY yang menjabat sebagai seorang ASN di Desa Cibogo, kemudian AS Kepala Desa Cibogo, dan DSH seorang wiraswasta.
"Modus operandinya, komplotan ini memindahtangankan tanah kas Desa Cibogo seluas 4,7 hektare beserta surat-suratnya dan menjadikan milik pribadi dengan membagi manjadi 51 AJB," kata Arif di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (5/1/2023).
Dari 51 AJB yang sudah dibuat komplotan itu, 12 di antaranya telah diterbitkan menjadi SHM dan 12 lainnya dalam proses di BPN Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait