Komplotan ASN di Bandung Barat Jual Tanah Milik Pemerintah, Negara Rugi Rp30 Miliar

Aqeela Zea
ASN desa di Bandung Barat terungkap menjual tanah milik pemerintah. Foto: Okezone

Arif mengungkapkan, dalam perkara tindak korupsi itu, komplotan tersebur menyebabkan kerugian negara sebesar Rp30 miliar lebih. 

"Total kerugian Rp 30.599.320.000," ungkapnya.

Kepada empat orang tersangka, mereka disangkakan pasal 2, pasal 3 dan atau pasal 9 undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHPidana. 

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

Dari hasil pemeriksaan pengembangan, para pelaku juga diketahui adalah pelaku pengalihan tanah aset Desa, di Cikole, Bandung Barat, pada 2021. Kasus itu juga dalam penanganan Ditreskrimsus.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network