Bukan Cuman Bengong, Ini Tugas dan Wewenang PPK dalam Pemilu 2024

Aqeela Zea
PPK mempunyai tugas dan wewenang dalam Pemilu 2024. Foto: Ilustrasi

Sementara itu, tugas-tugas PPK dalam pemilu itu dilaksanakan dengan:

- Menerima daftar pemilih tambahan dari panitia pemungutan suara (PPS) dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;

- Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih);

- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

- Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU kabupaten/kota;

- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;

- Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, dan KPU kabupaten/kota;

- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network