Bukan Cuman Bengong, Ini Tugas dan Wewenang PPK dalam Pemilu 2024

Aqeela Zea
PPK mempunyai tugas dan wewenang dalam Pemilu 2024. Foto: Ilustrasi

Struktural PPK terdiri dari lima orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan empat anggota. Masa kerja PPK bakal diperpanjang jika terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang, pemilu susulan ataupun pemilu lanjutan.

Para anggota PPK tersebur berasal dari masyarakat yang sudah lolos seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PPK juga dibebani sejumlah tugas setelah resmi dilantik oleh KPU. Ini sesuai dengan PKPU 8/2022.

Mengacu pada peraturan itu, dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, PPK bertugas:

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan oleh KPU;

- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota;

- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu;

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya;

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network