Bukan Cuman Bengong, Ini Tugas dan Wewenang PPK dalam Pemilu 2024

Aqeela Zea
PPK mempunyai tugas dan wewenang dalam Pemilu 2024. Foto: Ilustrasi

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Suasana alam demokrasi menuju 2024 kian terasa. Salah satunya dengan tahapan penyelenggaran Pemilu 2024 yang telah dimulai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertindak sebagai penyelenggara pemilu beberapa waktu lalu baru saja melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pendaftaran hingga proses seleksi PPK sudah dilakukan KPU sejak 20 November 2022 lalu.

Pendaftaran PPK kali ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Di mana calon PPK mendaftar secara online melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Lantas bagaimana sebetulnya tugas PPK dalam Pemilu 2024. Kemudian wewenang PPK bagaimana. Sudah pasti tidak sekedar bengong atau duduk manis di kantor menanti Hari H pemilu.

PPK merupakan panitia yang dibentuk KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan. Hal ini sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Kemudian, KPU bertugas mebentuk panitia paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara pemilu.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network