Anggota polisi pun berikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku, dengan timah panas.
"Pelaku kita tangkap di Jakarta," ucapnya.
Disinggung soal disinggung soal motif, Aswin mengatakan, baik korban dan pelaku diketahui saling mengenal. Mereka juga miliki hubungan pertemanan.
Keributan yang terjadi, antara pelaku dan korban karena keduanya cekcok soal lahan parkir.
"Motifnya saling berebutan parkir," ujarnya.
Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 351 KUHPidana ayat 3 dan atau 338 KUHPidana. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat di atas 5 tahun bui.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait