"Pada 3 Januari 2023 kemarin kami dapat surat rujukan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes. Dimana menyatakan agar kasus ini merupakan kedaruratan medis," kata Dewi, Rabu (11/1/2023).
Dewi menjelaskan, penetapan status kedaruratan medis ini akan meningkatkan kewaspadaan pada semua rumah sakit untuk langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan ketika mendapatkan laporan kasus keracunan akibat ciki ngebul.
"Semua rumah sakit di Jabar ada kasus yang berhubungan dengan konsumsi chiki ngebul dengan mual, muntah, dan berdampak pada lambung mohon dilaporkan," ucapnya.
Dia menegaskan, kasus ini bukan masuk dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB). Dewi mengatakan, penetapan status KLB memiliki banyak tahap yang harus dilalui. Seperti adanya peningkatan kasus baru, dan berpotensi menjadi wabah.
Sedangkan, untuk di Jabar, kasus ada 28 yang terdapat di dua kabupaten dan kota, yaitu: Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi. Sehingga, penetapan status baru kedaruratan medis.
"Ini masuk dalam kedaruratan medis, jadi kami masuk dalam pengawasan, tetap di perhatikan di lapangan untuk memantau kasus serupa terulang di daerah lain. Untuk dua kabupaten dan kota sendiri sudah aman," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait