Majelis hakim menyebut, para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a jo Pasal 18. Undang-undang Tipikor. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Keempat terdakwa dianggap bersalah menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1,935 miliar dari Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat.
Hakim juga membeberkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan vonis terdakwa. Untuk yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan.
"Hal yang memberatkan para terdakwa merusak citra BPK, menurunkan kepercayaan masyarakat serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait