Terbukti Terima Suap Ade Yasin, Vonis Empat Pegawai BPK Jabar Malah Lebih Ringan

Aqeela Zea
Pembacaan putusan vonis empat terdakwa dari BPK Jabar terkait kasus suap Ade Yasin. Foto: Istimewa

Majelis hakim menyebut, para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a jo Pasal 18. Undang-undang Tipikor. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Keempat terdakwa dianggap bersalah menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1,935 miliar dari Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat.

Hakim juga membeberkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan vonis terdakwa. Untuk yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan. 

"Hal yang memberatkan para terdakwa merusak citra BPK, menurunkan kepercayaan masyarakat serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network