Mereka menjalankan bisnisnya tersebut dengan menjajakan lewat jaringan online. Lantas, pelanggan datang ke kamar hotel tempat para PSK menyewanya.
"Praktik ini sudah lama mereka lakukan," ungkap Mujahid.
Jika ditilik secara agama, Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat (MUI Jabar) menyatakan sesuatu yang menjadi sarana yang menjurus ke arah perzinahan adalah haram. Oleh karena itu, prostitusi online tidak boleh dilakukan.
Kendati tidak menyebut sarananya yang mana, dengan demikian MiChat dan Bigo Live bisa dikategorikan haram jika digunakan untuk hal negatif.
"Perzinahan itu kategorinya dosa besar. Jadi tetap tidak boleh," kata Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar, Senin (16/1/2023).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait