MiChat dan Bigo Live Haram, Bandung Raya Belum Bersih Bisnis Birahi Prostitusi Online

Aqeela Zea
Ilustrasi prostitusi online yang gunakan MiChat dan Bigo Live di Bandung. (Foto: Shutterstock/Ilustrasi)

Mereka menjalankan bisnisnya tersebut dengan menjajakan lewat jaringan online. Lantas, pelanggan datang ke kamar hotel tempat para PSK menyewanya.

"Praktik ini sudah lama mereka lakukan," ungkap Mujahid.

Jika ditilik secara agama, Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat (MUI Jabar) menyatakan sesuatu yang menjadi sarana yang menjurus ke arah perzinahan adalah haram. Oleh karena itu, prostitusi online tidak boleh dilakukan.

Kendati tidak menyebut sarananya yang mana, dengan demikian MiChat dan Bigo Live bisa dikategorikan haram jika digunakan untuk hal negatif.

"Perzinahan itu kategorinya dosa besar. Jadi tetap tidak boleh," kata Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar, Senin (16/1/2023).

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network