Setelah pesanan datang, CR lalu mulai meracik sabu. Bahan-bahan yang dibelinya dari media online untuk meracik sabu di antaranya obat-obatan, soda api, metanol, cairan aseton dan cairan gliserol, tolwen serta HCL pupuk KN 03 putih.
"Yang mana bahan-bahan ini didapat dari rekannya yang ada di Bali dan juga dipadukan dengan yang bersangkutan belajar membuat sabu di internet," terang Kusworo.
Atas perbuatannya, pelaku CR dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114, 112, 113. Kemudian Pasal 132 dan 129 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup," tandas Kusworo.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait