BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kasus korupsi Dana Desa pernah menggegerkan Kabupaten Bandung pada 2022 lalu. Nilai duit yang dikorupsi sang kepala desa (kades) sangat fantastis.
Aksi sang kades berinisial AS menggelapkan Dana Desa bukan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Sejak digulirkan pada 2015, AS menggerogoti dana untuk kesejahteraan desa itu sejak 2016 hingga 2018 atau sekitar 3 tahun.
Namun AS tak begitu saja ditangkap setelah adanya laporan masyarakat. Sang kades sempat buron 1,5 tahun. Selama itu diketahui AS kabur ke daerah Sumatera Selatan, tepatnya di Palembang.
Tepat pada 12 Januari 2022 akhirnya AS ditangkap. Penangkapan dilakukan setelah mengetahui jejak kaki AS sudah kembali ke Kabupaten Bandung.
Hasil pengusutan polisi, korupsi yang dilakukan AS yaitu kegiatan-kegiatan fisik dilakukan mantan Kepala Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung itu tidak sesuai spesifikasi.
"Baru dibangun langsung rusak, dan sebagainya," beber Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin 17 Januari 2022 silam.
Penyelidikan lantas dilakukan polisi dengan menggandeng inspektorat. Hasil audit membuktikan kerugian negara mencapai Rp 800.038.600,74.
AS terbukti tidak mengalokasikan anggaran sesuai dengan RAB Kegiatan di Desa Cihawuk. Cara yang dilakukannya adalah tidak melakukan pembayaran pajak dan mengurangi volume pekerjaan fisik serta memanipulasi laporan pertanggung jawaban.
Ketika itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna sempat naik pitam atas kelakuan anak buahnya. Dadang lantas memingatkan para kepala desa di wilayahnya untuk menjalankan sumpah jabatan dengan baik sebagaimana yang diucapkan sewaktu dilantik.
"Diingatkan sering, diberi pelatihan juga sudah, jadi jangan main-main," ujar Dadang, Selasa 18 Januari 2022.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait