Bejat! Ayah di Dago Bandung Perkosa Dua Anak Tiri Berulang Kali Sejak 2017

Rizal Fadillah
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung (kanan). (Foto: Ist)

Kedua Pasal 81 Jo 76 D UURI No 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun bui. 

Sementara itu, pelaku MRS mengaku, perbuatannya bejatnya itu dilakukan karena merasa sakit hati dengan istrinya. Sebab, sang istri pernah ketahuan berhubungan badan dengan pria lain. 

"Saya sakit hati dengan istri saya," tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network