Kedua Pasal 81 Jo 76 D UURI No 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun bui.
Sementara itu, pelaku MRS mengaku, perbuatannya bejatnya itu dilakukan karena merasa sakit hati dengan istrinya. Sebab, sang istri pernah ketahuan berhubungan badan dengan pria lain.
"Saya sakit hati dengan istri saya," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait