JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pejabat kepolisian berinisial D harus terseret dalam kasus tabrakan yang menewaskan mahasiswi asal Cianjur Selvi Amalia Nuraeni.
Pasalnya, Wanita bernama Nur, yang ketika itu berada di dalam mobil Audi A8 yang melakukan penabrakan, ternyata selingkuhan atau istri kedua Kompol D.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurutnya, Kompol D dan Nur melakukan perselingkuhan sampai Kompol D dinyatakan bersalah oleh Propam Polri.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).
Trunoyudo menjelaskan, Bid Propam Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D usai mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.
Berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan Div Propam Polri, hasilnya Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait