Seorang Pejabat Kepolisian Terseret Kasus Kecelakaan Selvi Mahasiswi Cianjur

Aqeela Zea
Nur, wanita yang ada dalam Mobil Audi A8 yang tewaskan mahasiswi asal Cianjur. Foto: MPI

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.

Imbas dari hasil pengungkapan tersebut, lanjut dia, Kompol D kini tengah menjalani penempatan khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya.

Soal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D, itu akan ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.

Di samping itu, Trunoyudo menyebut bahwa mobil Audi A8 bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Adapun terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil tersebut adalah bagian dari penyidikan Polres Cianjur.

"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network