Putusan Sesuai Harapan, Korban Robot Trading Ilegal DNA Pro Bersyukur

Aqeela Zea
Sidang vonis kasus robot trading DNA Pro. Foto: Istimewa

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Korban robot trading ilegal DNA Pro menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung sangat tepat. Pasalnya, mereka akan mendapatkan kembali haknya dari aset dan uang hasil kejahatan terdakwa kasus DNA Pro.

Dalam sidang putusan, 10 terdakwa kasus tersebut divonis kurungan 2 hingga 4 tahun. Kemudian para terdakwa juga aset dan uang hasil kejahatannya harus dikembalikan pada korban.

"Nomor 222 sampai 303 dan 362 (berupa aset) dikarenakan merupakan hasil dari tindak pidana yang diperoleh dari DNA Pro (diserahkan) pada korban," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, Selasa (31/1/2023).

Hera mengungkapkan, aset hasil kejahatan terdakwa terlebih dahulu dirampas negara kemudian dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kemudian, hasil dari lelang aset dibagikan pada para korban secara proporsional melalui asosiasi.

"Uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang berasal dari member DNA Pro atau para korban maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan," ujar Hera.

Sementara itu usai persidangan, Kuasa Hukum Korban, Rian Firmansyah menilai putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan keinginan korban yang menginginkan agar aset para terdakwa dirampas.

"Intinya, yang penting asetnya kembali. Aset para korban," kata Rian yang mendampingi sekitar 250 orang korban DNA Pro di seluruh Indonesia.

Rian pun mengungkapkan, uang yang akan dirampas dan dikembalikan pada korban senilai sekitar Rp120 miliar. Sementara, aset yang dirampas terdiri dari berbagai barang mewah seperti mobil jenis Alphard, Ferrari, hingga sebidang tanah yang ada di Jakarta dan Bali.

"Asetnya ada mobil Alphard, Ferrari, tanah, apartemen, sama kebanyakan mobil. Emas juga ada," ujar Rian.

Sebelumnya, 10 terdakwa DNA Pro divonis 2 hingga 4 tahun penjara. Para terdakwa dikenakan Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Berikut ini rinciannya:

Vonis 4 Tahun:

1. Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi

2. Dedi Tumaidi sebagai Exchanger Tim Founder RUDUTZ

 

Vonis 3 Tahun:

1. Rudy Kusuma sebagai Founder Tim Founder RUDUTZ

2. Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Octopus dan Exchanger Tim Founder 007

3. Russel sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Gen

4. Yoshua Try Sutrisno sebagai Founder Tim Founder 007

Vonis 2 Tahun:

1. Robby Setiadi sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ

2. Frankie Yulianto Nurdian sebagai Co-Founder Tim Founder 007

3. Stefanus Richard sebagai Co-Founder Tim Founder Octopus

4. Hans Andre Supit sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali Tim Founder Central

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network