Helmut mengungkapkan, pada saat memasukkan permohonan BANI per Januari 2020, sebenarnya perjanjian sudah dikatakan daluwarsa mengingat sudah melewati tenggat waktu selama 6 bulan terhitung dari Mei 2019.
"Karena telah daluwarsa dan perjanjian tidak terpenuhi, maka pihak APMR bersurat kepada pihak AMI untuk mengakhiri perjanjian. Namun AMI menolak dan justru melontarkan somasi serta laporan kepada polisi," tuturnya.
Dalam korespondensi dengan AMI, lanjut Helmut, pihaknya juga sudah meminta nomor rekening untuk pengembalian deposit sebesar USD2 juta yang sudah masuk, namun tidak pernah mendapat tanggapan dari pihak AMI.
Indonesia Police Watch (IPW) menduga AMI memanfaatkan celah prosedur hukum secara sistematis untuk menaklukkan pemegang IUP dalam hal ini PT CLM.
Dalam pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dan Sekjen Data Wardhana beberapa waktu lalu, IPW menyoroti perbuatan hukum dirut berinsial ZA sbegai direktur perusahaan berinsial AMI dibantu Notaris berinisial OK melalui pembuatan Akta Nomor 6 Tanggal 24 Agustus 2022, telah mengambil alih 100 persen saham PT APMR.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait