BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pengamat energi dan pertambangan, Dr Kurtubi mengingatkan para pejabat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk tidak gegabah dalam memberikan persetujuan perubahan kepemilikan saham perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau konsesi.
Sebab menurutnya, sepanjang menyangkut perubahan kepemilikan atas Konsesi suatu area pertambangan, harus atas persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan IUP.
Pemindahtanganan atau jual beli Konsesi/IUP yang sering kali terjadi dewasa ini merupakan salah satu kelemahan dari Sistem Konsesi (IUP) yang diadopsi pemerintah saat ini, disamping masih banyak kelemahan-kelemahan lainnya seperti pihak/lembaga yang diberi wewenang mengeluarkan konsesi/IUP sering berubah-ubah dari Bupati ke Gubernur kemudian kembali ke Kementerian ESDM.
Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan menyebut dirinya sebagai korban dugaan penyerobotan saham dan pertambangan oleh perusahaan berinsial AMI.
Semua diawali dengan ajakan kerjasama melalui kesepakatan AMI setor modal USD 28,5 juta. Namun, baru setor USD 2 juta pihak mereka sudah mengklaim kepemilikan yang dilanjutkan dengan penyerobotan lahan tambang.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait