Padahal, Putusan BANI Nomor: 43006/I/ARB/BANI/2020 Tanggal 24 Mei 2021 memerintahkan PT APMR hanya wajib mengalihkan pemilikan saham 50 persen PT APMR dari 100 persen saham yang berjumlah 200 lembar saham.
Atas penguasaan 100 persen itu IPW berpendapat, terjadi peristiwa hukum penggelapan saham dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait