BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Belum lama ini, beredar kabar tentang bus di Bandung yang kena tarif parkir Rp150.000 viral di media sosial (medsos). Diketahui, peristiwa itu terjadi di pinggiran Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung dekat toko oleh-oleh Kartika Sari.
Padahal, tarif resmi parkir pelayanan parkir zona pusat kota, untuk bus yakni sebesar Rp7.000/jam.
Menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dari hasil klarifikasi lapangan, ditemukan fakta bahwa yang melakukan tarif parkir ilegal terhadap bus tersebut merupakan ulah dari juru parkir (jukir) ilegal.
"Terkait parkir bus yang di Jakan Kebon Kawung, sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk," kata Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf, Senin (13/2/2023).
Agar tidak terulang kejadian serupa, Dishub terus melakukan operasi bersama dengan Kepolisian dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal di Kota Bandung.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait