"Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan," ungkapya.
"Namun, saat penindakan suka kucing-kucingan dengan petugas, disaat kami pergi mereka datang lagi," tambahnya.
Pihaknya mengimbau, masyarakat untuk parkir di tempat resmi dan dengan juru parkir yang berseragam resmi serta dengan resmi.
Adapun ciri-ciri karcis parkir resmi dari UPT Parkir Dishub Kota Bandung yakni terdapat nomor seri, cap pemerintah kota Bandung dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.
Selain itu, ada pewarnaan karcis parkir resmi untuk pusat kota berwarna hijau, daerah penyangga berwarna merah muda, dan pinggiran berwarna kuning.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait