BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sejumlah peraturan daerah (perda) di Kabupaten Bandung akan dikaji ulang, termasuk soal regulasi yang mengatur tentang buruh.
Hal ini mengemuka saat Bupati Bandung, Dadang Supriatna didatangi Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Bandung, Kamis (16/2/2023).
"Kita akan mengkaji lagi sejumlah peraturan daerah, karena perda-perda yang ada sekarang harus disesuaikan dengan kondisi terkini dan faktanya di lapangan," kata Dadang Supriatna melalui Instagram pribadinya.
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu, peran buruh sangat penting dalam suatu perusahaan. Sebab majunya sebuah perusahaan tergantung dengan kondusifitas mereka di tempat kerjanya.
"Semakin mereka kondusif, maka tingkat pengangguran pun akan menurun," ujar Dadang.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait