Pelaku berencana merecah paket sabu itu menjadi beberapa paket yang dikemas kecil dengan plastik klip dan dilakban warna cokelat. Nantinya sabu itu disimpan di beberapa tempat berbeda di daerah Cimareme karena modus penjualan pelaku dengan cara ditempel.
"Pelaku sudah empat kali mengambil narkotika jenis sabu tersebut, antara lain seberat 5 gram diambil di daerah Cibiru, Kota Bandung dua kali. Yang ketiga sabu seberat 10 gram diambil di daerah Cibiru juga, dan 24,3 gram diambil di dekat RSUD Cimacan, Cianjur," terang AKBP M Julian.
AKBP M Julian mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IB. Pelaku hingga kini belum pernah bertemu dengan IB karena hanya berkomunikasi melalui telepon. Saat ini IB masih dalam pengejaran petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku HE akan dijerat Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait