Kemudian, lanjut dia, pihak parpol juga wajib menyertakan titik-titik pemasangan dan berapa lama APK bakal dipasang. Pihaknya bakal mengeluarkan rekomendasi kepada pemohon terkait dengan penyampaian informasi bahwa ada titik-titik maupun areal yang dilarang dilakukan pemasangan APK.
"Pemasangan harus mengikuti tata estetika tibumtranmas (ketertiban umum dan ketentraman masyarakat) maupun keindahan tata kota," pesannya.
Rizzal menjelaskan, pemasangan waktu APK yang diajukan harus jelas, sehingga di kemudian hari bisa dilakukan pembongkaran oleh pemohon itu sendiri.
"Apabila jangka waktu pemasangan habis kemudian tidak dilakukan pembongkaran oleh pemohon itu sendiri. Maka kami dari Pol-PP bisa melakukan pembongkaran terhadap hal-hal tersebut," tegasnya.
Adapun dalam Perbup No 176 Tahun 2022, kata dia, sedikitnya ada 10 titik yang dilarang dilakukan pemasangan APK, seperti Taman Makam Pahlawan, Bundaran Tugu Adipura Alamsari, Taman Kota (Taman Endog), semua jembatan, alun-alun, Patung Kuda Samoja, jalur Cadas Pangeran, kawasan perkantoran, sarana pendidikan dan ibadah, rumah sakit maupun puskesmas.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait