SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Partai politik (parpol) di Sumedang diimbau agar bersikap tertib dalam memasang alat peraga kampanye (APK). Setidaknya ada 10 titik di Sumedang yang tidak boleh dipasang APK oleh parpol.
Pemasangan APK nantinya harus di titik-titik yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan daerah. Jangan sampai pemasangan APK tersebut tidak memperhatikan aspek estetika keindahan, nantinya terkesan bertebaran sehingga menambah kesan kumuh.
"Sejauh ini belum ada tahapan penyelenggaraan untuk pemasangan APK," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah pada Satpol-PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal, Jumat (17/2/2023).
Maka dari itu, pihaknya menyarankan pihak parpol untuk berkonsultasi langsung dengan penyelenggara pemilu serta pengawas pemilu. Sebab, pemasangan APK sifatnya non komersil.
"Kami himbau untuk mengajukan permohonan pemasangan kepada Bupati Sumedang melalui Satpol-PP," ujar Rizzal.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait