Diperberat, Doni Salmanan Jadi Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Rizal Fadillah
Doni Salmanan. (Foto: Instagram)

"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan," ungkapnya.

Menurut Majelis Hakim, berita bohong dan menyesatkan itu mengakibatkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Padahal, JPU menuntut Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi saat sidang vonis, Kamis (15/12/2022).

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network