BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Vaksin difteri dinilai tidak melanggar norma agama. Para tokoh agama di desa diminta tidak memberikan fatwa atau larangan kepada para orang tua untuk memvaksin anaknya.
Hal ini dikatakan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menanggapi rendahnya imunisasi di suatu desa di Garut. Alasannya, tokoh agama di desa setempat menilai vaksin bertentangan dengan agama.
"Saya berharap masyarakat percaya sama kami dengan pemerintah, tidak ada keputusan pemerintah tidak baik untuk kemaslahatan, keputusan bidang kesehatan masyarakat pembangunan ataupun pendidikan," ujar Uu di Kejati Jabar, Senin (27/2/2023).
Menurut Uu, keputusan pemerintah memberikan vaksin difteri supaya kelompok anak-anak terhindar dari virus yang dapat menular tersebut. Uu meminta pemerintah desa dan tokoh agama di desa bisa banyak mengajak orang tua untuk melakukan vaksinasi difteri.
"Tidak ada kebijakan tidak baik untuk masyarakat, karena kami disumpah untuk kesehatan, keadilan dan lainnya. Jangan ada prasangka tidak baik ke kami, termasuk vaksin," ucap Uu.
Sebelumnya, tujuh orang kelompok usia anak di Desa Sukahurip, Kabupaten Garut diduga meninggal karena terinfeksi difteri.
Ketua Tim Surveilans Dinkes Jabar, Dewi Ambarwati mengatakan, penyebab terjadinya kasus difteri di desa tersebut dikarenakan masih rendahnya dalam pemberian imunisasi.
"Desa ini (Sukahurip) punten sekali, dalam 3 tahun terakhir cakupan imunisasinya sangat rendah sekali karena alasan agama," ucap Dewi, beberapa hari kemarin.
Maka dari itu, kata Dewi, pemerintah akan terus melakukan upaya imunisasi di wilayah itu dengan pendekatan bersama tokoh masyarakat sekitar. Sebab, imunisasi bisa memutus penyebaran kasus ini.
"Karena, penyakit ini bisa dicegah dengan pemberian imunisasi (Difteri) sesuai dengan jadwal seperti anak dibawah 11 bulan, nanti pada saat umur 2 tahun, dan nanti saat usia SD (sekolah dasar) imunisasi anak itu harus diulang lagi," ujar Dewi.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait